| Bandung: Dua mantan direktur PT Kereta Api divonis masing-masing dua tahun dan dua setengah tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/11). Keduanya terlibat kasus korupsi senilai Rp100 miliar. Mantan Dirut PT KA Roni Wahyudi divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kejahatan Roni dilakukan bersama Direktur Keuangan PT KA Agus Kuncoro. Vonis terhadap Roni lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara itu pada hari yang sama dalam sidang terpisah, Agus Kuncoro turut divonis dua setengah tahun penjara dan denda Rp50 juta. Vonis Agus juga lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun dan enam bulan penjara. Dalam sidang Pengadilan Tipikor yang diketuai Sinung Hermawan, kedua terdakwa menyatakan banding.(wtr6) Hanya Sekedar Memberikan Informasi Berita, Mohon di Like atau di Share Jika Informasi Bermanfaat. Uploaded by vt.vc Thanks ^_^ | From: liputan enam Views: 8 0 ratings | |
| Time: 01:09 | More in News & Politics |
Thursday, November 8, 2012
Dua Mantan Direktur PT KA Divonis Penjara
Dua Mantan Direktur PT KA Divonis Penjara
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment