Laman

Tuesday, November 6, 2012

Keluarga Korban Mencoba Menghakimi Terdakwa Pembunuh

Keluarga Korban Mencoba Menghakimi Terdakwa Pembunuh

Denpasar: Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (6/11), menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pelaku pembunuhan satu keluarga. Namun, terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa Heru Hendriyanto dan Putu Anita terbukti bersalah karena menjadi otak pelaku pembunuhan keluarga Made Purnabawa. Ketua majelis hakim I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi menjatuhkan vonis mati sesuai tuntutan jaksa. Kedua terdakwa yang merupakan suami istri itu kemudian mengajukan banding. Mendengar terdakwa naik banding, keluarga korban yang berada di pengadilan, langsung mengejar terdakwa usai sidang. Keluarga korban menuduh terdakwa sekana tak mengakui kesalahan dengan naik banding. Kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi Februari lalu. Pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati pelaku kepada korban yang juga majikannya. Dalam aksinya, pelaku dibantu tiga rekannya.(TII) Uploaded by vt.vc Jangan Lupa di Like Ya ^_^
Views: 0
0 ratings
Time: 01:10 More in News & Politics

No comments:

Post a Comment