| BPK menilai Menpora Andi Mallarangeng melakukan pembiaran dalam penganggaran pusat pelatihan dan sekolah olahraga nasional Hambalang dan kewenangan Sesmenpora. BPK juga menilai Menteri Keuangan Agus Martowardoyo lalai dalam pengawasan proyek pengadaan kontrak multiyears. Kedua menteri ini dapat disebut melakukan pelanggaran hukum. Bagaimana nasib keduanya? Uploaded by www.indonology.com. | From: herlina tambunan Views: 21 0 ratings | |
| Time: 04:03 | More in News & Politics |
Sunday, November 4, 2012
Menteri Lalai Apa Sanksinya? 1/2
Menteri Lalai Apa Sanksinya? 1/2
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment